TUGAS TULISAN
Perkara Tabrak Larti Anak Indra Azwan Dibuka lagi Setelah 18 Tahu mandeg
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- 18 tahun menuntut keadilan, Indra Azwan, orangtua Rifki Andika, korban tabrak lari oknum polisi Lettu Joko Sumantri bisa sedikit lega. Perkara ini kembali dibuka di pengadilan militer surabaya, Rabu (19/10).
Namun bukan Joko Sumantri yang diadili, tapi Pelda Marwan, mantan bintara penyidik Denpom V/3 Malang yang menangani perkara ini.
Marwan diadili karena diduga secara sengaja tidak memproses perkara ini. Sejak perkara muncul tahun 1993 hingga 2004 dokumen tidak pernah sampai ke Oditur Militer.
Oditur militer Mayor CHK Sumantri BR SH dalam dakwaannya menjelaskan, kecelakaan yang menewaskan anak Indra Azwan itu terjadi pada 18 Februari 1993 dan pada 11 februari 1994, terdakwa mendapat perintah untuk memeriksa Joko sumantri yang saat itu ditahan di Madenpom Malang.
Setelah diperiksa, berkas diserahkan ke PNS Sutarman Mansyur. Namun sejak itu tidak ada kelanjutannya.
Ada indikasi kolusi antara terdakwa dan PNS mansyur tidak diserahkan ke odmil karena sampai 2004 tidak pernah ada persidangan.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Pelda Marwan dijerat Pasal 417 KUHP tentang kejahatan jabatan serta Pasal 103 ayat 1 KUHPM karena tidak menjalankan perintah atasan.
Sumber : surya
Penulis : Musahadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar